celah hukum pada undang - undang nomor 39 tahun 1999 tentang tindak pidana teknologi informasi
pasal 21 : penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang berkepentingan umum, kesusilaan, atau ketertiban umum.
maksud dari pasal diatas adalah undang - undang tersebut tidak mengatur terhadap kejahatan dan tidak diatur dalam ketentuan pidana (Bab VII ketentuan pidana pasal 47 sampai pasal 57). ketentuan pasal diatas adalah hanya merupakan pelanggaran yang berdasarkan Bab VI pasal 46 sanksinya hanya berupa pencabutan izin.
celah hukum dari pasal 21 : kelemahan yang terdapat pada psal 21 adalah, kurangnya tindakan tegas yang dilakukan oleh pemerintah terhadap masyarakat yang tidak bertanggung jawab atau sering melakukan kejahatan melakui dunia komunikasi dan tidak adanya UU yang jelas. sehingga para penjahat yang melakukan kejahatan di dunia maya, akan sering melakukan tindakan tersebut dan akan merugikan pengguna user yang masih kurang paham dengan dunia komunikasi...
pasal ini berkaitan dengan UU no: 11 pasal 40 tahun 2008 tentang peran masyarakat dan pemerintah dalam komunikasi yang berkembang di indonesia..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar